Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam
Tenggarong, inibalikpapan.com – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran penting untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD, SD, hingga SMP. Surat Edaran bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang terbit pada 23 Juni 2025 itu menegaskan larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, perlengkapan sekolah, hingga […]
