13 ASN Diberhentikan Karena Pemalsuan Dokumen, Jadi Istri Kedua, Hingga Pungli
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Badan Kepegawan Nasional (BKN) memberhentikan 13 aparatur sipil negara (ASN). Hal itu berdasarkan hasil sidang banding administratif yang digelar Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Kamis (27/11/2025) di Jakarta. Jenin pelanggaran 13 ASN tersebut, diantaranya tidak masuk kerja, pemalsuan dokumen, menjadi istri kedua, hidup bersama, perceraian tanpa izin, disiplin integritas, dan penyalahgunaan […]
