Fleksibilitas Kerja ASN Ditetapkan Lewat PermenPANRB No. 4/2025, Fokus Kinerja dan Pelayanan Publik Tetap Jadi Prioritas
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah secara resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui terbitnya Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Instansi Pemerintah. Kebijakan ini menjadi pedoman teknis lanjutan dari amanat PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan Perpres No. 21/2023 tentang Hari dan […]
