3 tahun lalu

Kewajiban BUMN Pekerjakan Penyandang Disabilitas Minimal 2 Persen dari Total Pekerja

JAKARTA, Imbalikpapan.com – Penyandang disabilitas memiliki hak yang untuk mendapatkan kesempatan kerja. Bahkan sesuai ketentuan pemerintah, BUMN, BUMD wajib mempekerjakanminimal 2 persen dari total pekerja dan 1 persen perusahaan swasta.   Pemerintah juga wajib memberikan perlindungan bagi penyandang disabilitas. Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan.  Hal itu […]