Ketua Komisi II DPR: Pilkada Lewat DPRD Konstitusional, Tak Bertentangan dengan UUD 1945
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Menurut Rifqi, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan secara eksplisit mekanisme pemilihan langsung […]
