3 tahun lalu

Pindah Domisili Dalam Kota Tak Lagi Pakai Suket dari RT dan Kelurahan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah menegaskan, pindah domisili dalam kota dan kabupaten tak lagi harus menggunakan surat keterangan (suket) dari RT/RW hingga kelurahan dan desa. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah dihapus. Penghapusan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 Dirjen Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) […]