3 jam lalu

UMP Kaltim 2026 Ditetapkan Rp 3,76 Juta, Gubernur: Dilarang Menggaji di Bawah Upah Minimum

SAMARINDA, inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp3.762.431,00. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. UMP Kaltim 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan menjadi acuan upah minimum bagi pekerja atau buruh […]