Tahun Ajaran Baru, Disdikbud Kukar Larang Sekolah Jual Buku dan Seragam
Tenggarong, inibalikpapan.com – Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi mengeluarkan Surat Edaran penting untuk semua jenjang pendidikan dari PAUD, SD, hingga SMP.
Surat Edaran bernomor P-2814/SET-1/100.3.4/06/2025 yang terbit pada 23 Juni 2025 itu menegaskan larangan penjualan buku pelajaran, Lembar Kerja Siswa (LKS), seragam sekolah, perlengkapan sekolah, hingga biaya pendaftaran dan daftar ulang di lingkungan sekolah.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menjelaskan bahwa aturan ini merujuk pada beberapa regulasi nasional, seperti PP Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, dan Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008. Intinya, pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan aktivitas jual-beli di sekolah.
“Kami sampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala Sekolah di 20 kecamatan se-Kukar untuk tidak melakukan praktik jual beli buku dan perlengkapan sekolah. Dengan memaksimalkan dana BOS, guru bisa berinovasi membuat modul ajar. Guru bisa memanfaatkan platform Merdeka Mengajar yang sudah lengkap dengan materi pembelajaran,” ujar Thauhid.
Tak hanya itu, Thauhid juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar melalui Disdikbud akan memberikan bantuan seragam. Selain itu, Disdikbud Kukar juga akan memberikan perlengkapan sekolah gratis untuk siswa baru tahun ini. Program bantuan ini tinggal menunggu juknis dan siap direalisasikan.
“Kami juga tekankan tidak boleh ada pungutan untuk pendaftaran, daftar ulang, atau biaya lain yang bisa membebani orang tua,” tambahnya.
Thauhid pun mengingatkan, bagi kepala sekolah yang melanggar edaran ini siap-siap saja menerima sanksi tegas dari pihaknya.***
BACA JUGA

