BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan tahun depan seluruh gedung miliki Pemerintah Kota (Pemkot) dikelola secara professional. Pasalnya, dari hitungan awal yang dilakukan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Rp 700 miliar.

Sejumlah gedung yang dianggap memiliki potensi menghasilakn PAD bagi daerah diantaranya, gedung parkir, stadion, gedung kesenian, gedung Dome, Balikpapan Islamic Center (BIC) termasuk gedung serba guna dimasing-masing Kecamatan maupun kelurahan.

“Yang pasti PAD 2018 sudah diangka Rp700 miliar. Yang jelas semua potensi harus digali, kalau dikelola secara professional diserahkan ke pihak ketiga,” kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh.

Menurutnya, selama ini Pemerintah Kota belum mengelola ssecara maksimal karena belum ada landasan payung hukum yang mengaturnya berupa Perda Retribusi umum. Tapi kini tak ada alasan lagi, karena sudah ada perda.

“Kalau dipihak ketigakan dengan pengawasan ketat SKPD terkait hasilnya akan maksimal. Kalau tahun lalu belum ada dasar tapi sekarang kan sudah ada regulasinya itu. Jadi tidak ada alasan lagi tidak melaksanakan itu,” ujarnya.

Tidak rumit menawarkan pengelolaan gedung kepada pihak ketiga, yakni prosesnya harus melalui lelang atau penunjukan. Karena pengelolaan gedung dibutuhkan SDM yang memiliki orientasi bisnis dan profesional yang mengenal betul bidangnya.

“Siapa yang mau ngelola bisa lelang atau tunjuk langsung yang dipercaya. Setelah ada susunan badan pengelolanya buat perjanjian dengan dinas terkait selaku pengawas karena mubazir bangun bagus tapi tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini baru gedung Dome yang menghasilkan PAD, meski belum signifikan. Karenanya dia, berharap, pengelolaan diserahkan ke swasta, karena sebelumnya banyak gedung-gedung yang justru tidak terawat kalau dikelola SKPD.

“Baru Dome yang sudah hasil walaupun belum berikan PAD karena pemasukan dipakai untuk operasional. Ya nggak apa-apa yang penting tidak bebankan APBD. itu dikelola PU. Kalau swasta tentu beda lagi,” ujarnya.

]“Kalau ditangani mereka pasti tidak terawat, ditangani dinaspun tidak fokus. Sudah banyak bukti. Ini mumpung perda Retribusi umum sudah ditetapkan. Sebaiknya pengelolaan dipihak ketigakan karena kalau dinas atau instansi yang mengelola tidak akan fokus, walhasil. Kalau dipihakketigakan, camat atau dinas itu tinggal mengawasi yang dilakukan UPT.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version