BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com Pertamina menginstruksi seluruh lembaga penyalur BBM untuk menyalurkan BBM subsidi  sesuai dengan prosedur yang berlaku

Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan, Pertamina akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pasalnya, tercatat sepanjang tahun 2022, total 33 SPBU di seluruh wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

“Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar,” ujar Satria dalam siaran persnya

“Bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha,”

Pertamina akan memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.

 “Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version