BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sepanjang tahun ini atau periode Januari hingga Mei 2018 sebanyak 45 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Balikpapan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Balikpapan, Ipda Divania Putri Setyawan, mengatakan, kasus yang mendominasi rata-rata adalah persetubuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan maupun sejumlah kasus lainnya.

Menurutnya, persetubuhan rata-rata dilakukan dengan anak dibawah umur. Sedangkan untuk kasus k KDRT korbannya bisa merupakan anak dibawah umur maupun perempuan,

Sementara untuk kejahatan lainnya kata dia, yang ditangani Unit PPA yang pelakunya anak di bawah umur seperti penganiayaan, pengeroyokan, pencurian maupun lainnya.

“Untuk kasus persetubuhan ini pelaku melakukan hubungan seksual terhadap korbannya yang berusia 18 tahun kebawah. Pada usia ini anak-anak masih jadi tanggungjawab orangtuanya,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, kasus KDRT tertinggi karena ada 17 laporan, kemudian persetubuhan 12 kasus dan kasus pencabulan, perzinahan, pencurian oleh ABH, penganiayaan, peneroyokan, dugaan sodomi, dan perbuatan tidak menyenangkan.

“Oleh karena itu kami mengharapkan pengawasan orangtua lebih dimaksimalkan terhadap anak. Selama ini kasus kebanyakan terjadi karena adanya kesempatan, bukan hanya niat pelaku saja. Kurangnya pengawasan orangtua sehingga anak-anak ini dalam bahaya,” ujarnya..

Dia menjelaskan, saat ini Unit PPA gencar melakukan sosialisasi i terhadap anak-anak, terutama para anak negara yang berada di bawah naungan orgnisasi sosial.

Anak-anak ini diberi pengetahuan mengenai bahaya kekerasan anak. Anak-anak diberi tahu cara melindungi dirinya dan memahami agar saat bepergian tidak sendirian.

“Kami sosialisasi bulan ini ke anak-anak di kopaja, juga komunitas dan lembaga lainnya. Kami sering sosialisasi ke anak-anak tentang kekerasan. Salahsatunya yang kami laksanakan Minggu (27/5) kemarin di Baru Ulu. Selama sebulan ini ada 6 komunitas yang kami datangi,” ujarnya.

“Kami beri langakah antisipasi, jelaskan pada mereka secara umum bentuk-bentuk kekerasan. Penjelasannya seperti kasus pelecehan seksual, kenakalan remaja, ngelem, juga bahaya narkoba. Mereka bisa langsung menanyakan ke kami, ini bentuk komunikasi dua arah.”

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version