BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp 40 ribu.

Ketetapan itu diatur melalui Keputusan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah Wilayah Kota Balikpapan.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan, penetapan Zakat Fitrah tahun ini, diambil setelah menggelar rapat bersama instansi maupun organisasi Islam

“Kami sudah melakukan rapar bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” ujarnya, Jumat (09/04)

Kata dia, besaran kadar zakat yang ditetapkan disesuaikan dengan nilai harga beras tiga kilogram di Kota Balikpapan yang dikonsumsi setiap hari.

“Setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan Zakat Fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya,” ujarnya

Dia menambahkan, Kewajiban Zakat Fitrah harus ditunaikan  sebelum pelaksanaan Sholat tdul Fitri. Sedang fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version