BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Setelah tidak mendapat respon yang baik dari pihak Sinarmas dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Balikpapan, akhirnya pihak  melakukan penutupan total akses jalan yang menuju ke perumahan Grand City, Rabu (2/2/2022).

Ekatiningsih melalui Kuasa Hukumnya Agus Amri mengatakan, sampai saat ini pihak BPN maupun Sinarmas tidak bisa memberikan kejelasan sama sekali terkait permasalahan tanah ini, surat terakhir yang disampaikan kepada Sinarmas saja bahwa penutupan yang seharusnya di mulai 1 Januari pukul 24.00 wita tidak direspon.

“Padahal itu masih kami berikan kesempatan selama satu bulan, dan ternyata sejak sebulan ini tidak bisa memberikan kejelasan terkait tanah ini,” ujar Agus Amri saat diwawancarai awak media, Rabu (2/2/2022).

Kata Amri, pada Posisi terakhir tanah ini diukur masih menurut BPN tetap pada titik yang sama dengan sertifikat atas na Ekatiningsih dengan tahun 2005.

“Jadi dengan sangat menyesal, pada hari ini kami menutup penuh akses jalan ini yang merupakan tanah atas nama Ekatiningsih, dan kepada semua wargaserta pihak berkepentingan harus dimaklumi,” akunya. 

“Kami juga memohon maaf karena kami tidak bermaksud menyusahkan hidup dari warga, tapi kami perlu menuntut keadilan baik dari pihak BPN dan Sinarmas atas kerja-kerja mafia tanah yang sudah bertahun-tahun ini,” tambahnya. 

Hingga penutupan jalan secara total dilakukan, sampai dengan ini pihak sinarmas tidak beretikad baik dan membangun komunikasi yang lebih baik.

“Komunikasinya dengan sinarmas hanya bersifat mengulur-ulur waktu tanpa kejelasan, sehingga kami harus melakukan sikap sendiri,” akunya. 

Menurut Amri, jika pihak Sinarmas membuat jalan alternatif itu silahkan saja, berarti sinarmas tahu dia sudah ‘memperkosa’ bertahun-tahun tanah milik Ekatiningsih. 

“Silahkan itu dilakukan, tapi tidak ada juga yang bisa menghalangi kami untuk melakukan aktivitas kita di tanah sendiri,” imbuhnya. 

“Bahkan sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan sinarmas, kami juga sudah bersosialisasi tapi sinarmas tidak bergeming dan beretikad baik, kami dengan terpaksa melakukan penindakan dilahan kami, dan tidak ada buka tutup lagi,” tegas Amri. 

Sementara itu, Perwakilan Sinarmas, Samuel Piratno mengaku, saat menyayangkan dengan adanya penutupan akses jalan secara total, karena ini menghambat aktivitas warga perumahan Grand City. 

“Mestinya tidak boleh dilakukan penutupan akses jalan, mediasi ke 5 di BPN ada beberapa pihak yang belum setuju,” ujar Samuel Piratno. 

Namun pihaknya masih enggan menginformasikan pihak-pihak siapa saja yang belum ada titik temu. 

“Tolong yang ini tanyakan ke pihak Ekatiningsih saja,” usulnya. 

Samuel berharap, agar akses jalan yang ditutup, semoga bisa dibuka kembali sehingga aktivitas bisa berjalan, pihaknya juga meminta pengukuran ulang,  sementara masih ada 3 sertifikat yang belum ada titik temu yakni milik Sinarmas, Yokio, dan Ekatiningsih. 

“Terkait adanya pembukaan akses jalan baru belum ada sampai saat ini, kalau pun ada aktivitas di lokasi yang tidak jauh dari Perumahan Grand City itu aktivitas penataan lahan untuk cut and fill cluster,” tutup Samuel. 

Dari informasi yang diperoleh, hingga Rabu sore (2/2/2022) pembukaan lahan yang dilakukan Sinar Mas akhirnya dapat dilintasi kendaraan bagi warga perumahan. Namun tidak lama kemudian penutupan jalan yang dilakukan tim pengacara dibongkar.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version