BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim memastikan tidak ada larangan bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal.

Hal tersebut disampaikan langsung Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Sonny Irawan, melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Bangun Isworo, menjelaskan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri hanya memberikan imbauan agar tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara.

“Saya konfirmasi, bahwa tidak ada larangan menggunakan sandal saat berkendara bagi pemotor. Kakorlantas hanya memberi imbauan agar lebih aman menggunakan sepatu,” ujar Bangun Isworo, Rabu (15/6/2022).

Bangun mengatakan, imbauan itu dimaksudkan agar para pengendara sepeda motor lebih safety. Hal itu berdasarkan banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas, pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit berpotensi fatal yang lebih parah pada bagian kaki.

“Dari beberapa kejadian, mereka yang menggunakan sepatu cenderung lebih safety. Jadi imbauannya memang lebih aman menggunakan sepatu,” tutur Bangun.

Dia kembali menegaskan tidak akan memberikan sanksi kepada pemotor yang meggunakan sandal jepit saat Operasi Patuh Mahakam berlangsung. Dikarenakan, tidak ada aturan maupun telegram resmi dari Korlantas Polri atas larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

“Tidak ada itu sanksi, sebab belum ada telegram maupun arahan dari Korlantas. Yang jelas kami hanya akan memberi imbauan agar lebih aman menggunakan sepatu,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version