JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan tidak ada toleransi bagi pasangan calon (Paslon) yang melakukan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

Mendagri mengatakan, selama 25 hari masa kampanye pelanggaran yang dilakukan cukup beragam, mulai dari masalah netralitas hingga masalah kerumunan massa. Kemendagri mencatat, sejak 26 September hingga 10 Oktober 2020 terdapat 9.189 pertemuan terbatas. Dari jumlah itu, 256 di antaranya masuk kategori pelanggaran, lantaran menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan peserta di atas 50 orang.

Namun, pelanggaran itu tidak semasif seperti pada waktu pendaftaran bakal paslon. “Jika dihitung persentasenya lebih kurang 2,7%, jadi kurang dari 3%. Artinya, relatif kecil, tapi bukan berarti ditoleransi,” kata Mendagri.

Meskipun terbilang kecil jumlahnya, sambung Mendagri, terhadap pelanggaran itu sudah diberikan tindakan, terutama oleh Bawaslu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020 bahwa kampanye dalam bentuk rapat umum dilarang secara tegas. Sebaliknya, yang diperkenankan hanyalah pertemuan terbatas dengan jumlah peserta maksimal 50 orang.

Di samping itu, Mendagri juga mengharapkan agar pesta demokrasi di tingkat lokal itu tidak menjadi ajang transaksional. Dirinya meminta ketegasan dan komitmen dari rekan-rekan penyelenggara, dalam hal ini jajaran KPU-Bawaslu, untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran tersebut.

“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum KPK, kemudian Polri, Kejaksaan, saya sudah sampaikan juga kalau ada oknum yang berbuat demikian (agar) ditindak tegas, untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deterens kepada yang lain. Jangan sampai pesta demokrasi menjadi pesta yaitu transaksional,” tandas Mendagri.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version