BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan kenaikan besaran upah minimum kota (UMK) Balikpapan tahun 2022 ini, untuk itu perusahaan di Balikpapan diharapkan mentaati kebijakan tersebut. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, pemberlakuan UMK di Kota Balikpapan sudah dapat dibayarkan pada gaji bulan Januari ini, adapun besaran UMK Kota Balikpapan telah ditetapkan menjadi Rp 3.118.397. pada tahun 2022 ini.

“Besaran UMK di Kota Balikpapan tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 49 ribu, dari besaran UMK tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 3.069.315,” ujar Ani Mufidah kepada media, Selasa (4/1/2022).

Lanjut Ani, hal tersebut sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.595/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022, namun jika nanti ada perusahaan menengah ke atas tidak membayar sesuai dengan UMK Kota Balikpapan, maka ada sanksi yang akan diberikan salah satunya yakni sanksi pidana. Sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.

“Yang berhak memberikan sanksi kepada perusahaan menengah ke atas yang tidak memberikan gaji sesuai dengan UMK kota Balikpapan itu, adalah pengawas ketenagakerjaan. Namun bisa saja saat akan diberikan sanksi akan melibatkan yang lain,” terangnya.

Sementara itu, lanjut Ani, bagi pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum dilarang menurunkan atau mengurangi upah yang telah diberikan.

“Dengan telah dilaksanakannya upah minimum tersebut, maka pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan agar disesuaikan dengan upah yang baru.
Pengusaha melanggar ketentuan membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version