Tak Hanya Uang Rp214 Miliar, Kejati Kaltim Sita Mobil Mewah hingga Koleksi Tas Hermes dalam Kasus Korupsi PT JMB
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi penambangan ilegal PT JMB di lahan HPL milik Kementerian Transmigrasi terus menggelinding panas. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan aset besar-besaran yang nilainya diperkirakan mencapai angka fantastis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara yang diprediksi menembus angka triliunan rupiah.
Daftar Aset Mewah yang Disita
Selain uang tunai senilai Rp214.283.871.000 dan 12 jenis mata uang asing (termasuk USD, SGD, hingga Euro), penyidik juga menyita tumpukan barang branded dan perhiasan yang diduga kuat berkaitan dengan aliran dana korupsi tersebut.
Koleksi Tas dan Dompet Branded Dunia
Penyidik mengamankan puluhan tas mewah dari berbagai merek ternama yang identik dengan gaya hidup jetset, di antaranya:
- Chanel: 6 buah tas wanita dan 1 buah dompet.
- Louis Vuitton (LV): 6 buah tas.
- Hermes & Gucci: Masing-masing 2 buah tas.
- Merek Lainnya: Salvatore Ferragamo, Burberry, DKNY Monogram, Longchamp Le Pliage, Bonia, hingga Jimmy Choo (masing-masing 1 buah).
Perhiasan Emas
Penyidik juga menyita sejumlah perhiasan berharga, meliputi 2 kalung berwarna emas, 6 bros berwarna emas, dan 1 rantai warna emas sebagai barang bukti tambahan.
Penyitaan Tiga Unit Mobil Mewah
Tak hanya barang fashion, tiga unit kendaraan roda empat dari berbagai segmen mewah juga ikut dikandangkan oleh penyidik Kejati Kaltim:
- Hyundai Ioniq 6 EV 4×4 AT (2023): Mobil listrik premium berwarna abu-abu tua (Plat B 603 GN) atas nama Netty Herawati Tansil.
- Lexus LX 570 4X4 AT (2012): Jeep mewah berwarna putih (Plat KT 888 OO) atas nama PT Anugerah Bara Kaltim.
- Hyundai Creta Prime 1.5 AT: Mobil berwarna putih (Plat KT 1284 ID) dari tangan Budiono Tanbun.
Kerugian Negara Diperkirakan Triliunan Rupiah
Penyidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026. Hingga saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang terdiri dari unsur swasta dan penyelenggara negara.
“Terhadap kerugian keuangan negara, penyidik memperkirakan mencapai triliunan rupiah. Namun, kami masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara (PKN),” tegas Toni Yuswanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pemanfaatan lahan milik negara yang tidak sesuai ketentuan, yang berdampak pada kerusakan ekologi serta kerugian finansial negara dalam skala besar di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
BACA JUGA
