BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dengan melihat perkembangan zaman dan kondisi ekonomi dimasa pandemi Covid-19 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan pun mengusulkan agar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan di revisi, hal tersebut disampaikan DPRD Balikpapan pada saat rapat paripurna yang dilaksanakan di gedung DPRD dan via Zoom, Selasa siang (4/5/2021).

“Rapat kali ini agendanya adalah inisiatif perubahan perda oleh DPRD, ada dua yaitu Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang IMTN dan Perda Nomor 6 tahun 2010 tentang pajak hiburan,” ujar Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono.

Budiono menambahkan, di dalam inisiatif perubahan Perda oleh DPRD hari ini dibacakan nota penjelasannya, contohnya kayak Perda IMTN yang sudah tak update lagi karena di lapangan banyak kendala seperti sulitnya mengurus IMTN itu karena juru ukur yang kurang, antri, banyak calo, disana juga banyak kendala sehingga dibenahi.

“Begitu juga dengan Perda pajak hiburan yang disampaikan nilainya cukup tinggi, sementara saat ini kita masih dimasa pandemi covid-19,” katanya.

Sehingg harus dilihat kondisi ekonomi saat ini yang juga sedang sulit, untuk itu diusulkan pajak hiburan menyesuaikan tarifnya, salah satunya pajak hiburan ini seperti bioskop. “Sebelum diusulkan diubah nilai pajak hiburan kita kan cukup tinggi sekitar 65 persen, mudah-mudahan dengan inisiatif dari kami ini nilainya akan turun,” harapnya.

“Terkait besaran penurunan pajak yang diinginkan masih dibahas di Bapemperda,” tutup politikus PDIP ini.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version