Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
JAKARTA, inibalikpapan.com — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Gugatan ini menolak statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” tegas Hana Pertiwi, kuasa hukum Nadiem, mengutip Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Hana menilai penetapan Nadiem sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Ia menegaskan tidak ada bukti permulaan yang cukup, terutama karena belum adanya audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Instansi yang berwenang (mengaudit) itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis. Kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanannya juga tidak sah,” jelas Hana.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus Chromebook pada 5 September 2025. Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, proses ini bermula pada 2020 ketika Nadiem, saat itu menjabat Mendikbud, bertemu perwakilan Google Indonesia untuk membahas produk Google for Education, termasuk Chromebook, yang rencananya digunakan oleh kementerian dan peserta didik.
Nurcahyo menjelaskan, sejumlah rapat dan komunikasi teknis dilakukan sebelum pengadaan alat TIK resmi dimulai. “Demi memuluskan jalan Chromebook, pada awal 2020 Nadiem bahkan membalas surat Google yang berisi ajakan partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek,” kata Nurcahyo.
Selanjutnya, tersangka SW (Sri Wahyuningsih), Direktur PAUD, dan tersangka MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, membuat petunjuk teknis yang secara spesifik ‘mengunci’ penggunaan Chrome OS. Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021, yang memperkuat spesifikasi Chrome OS dalam proyek tersebut.
Kerugian negara dari proyek pengadaan alat TIK ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, yang saat ini masih dalam penghitungan BPKP.***
BACA JUGA
