BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Permasalahan Tata Cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang di keluarkan Menteri Tenaga Kerja dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 Tahun 2022 terus menuai polemik di tengah-tengah masyarakat. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan, Disnaker Kota Balikpapan maupun Provinsi itu hanya bisa menampung apabila ada petisi, keluhan terkait kebijakan ini. Kemudian, akan disampaikan kepada Ditjen PHI dan kalau memang ada yang menyampaikan saran atau masukan tetap akan difasilitasi.

“Tugas kami menyampaikan saran itu kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Ini merupakan kebijakan Pemerintah pusat, pihaknya selaku aparatur, berperan penyambung lidah,” ujar Ani Mufidah kepada media, belum lama ini.

Lanjut Ani, untuk mensosialisasikan kebijakan ini bergantung BPJS Ketenagakerjaan sebagai operatonya, pihaknya hanya sebatas mendampingi. Sebenarnya Permenaker nomor 2 tahun 2022 berdasarkan hasil sosialisasi hanya mengembalikan isi dari Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada pasal 35 ayat (2).

“Bahwa Jaminan Hari Tua diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta, menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia,” akunya. 

Ani mengakui, adanya polemik dengan dikeluarkan kebijakan ini. Oleh karenanya apabila masyarakat tidak setuju dengan kebijakan ini, maka bisa melakukan yudisial review terhadap Undang- Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN bukan yudisial review Permenaker nomor 2 tahun 2022.

“Jadi di hulunya yang di yudisial review, karena Permenaker itu hanya turunan dari Undang-Undang nomor 40 tahun 2004,” terangnya.

Namun, ada hal yang menarik dari pengaturan program jaminan hari tua dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN pasal 37 ayat (2) bahwa pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana JHT sesuai dengan prinsip kehati-hatian minimal setara tingkat suku bunga deposito bank Pemerintah jangka waktu satu tahun sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Terkait pekerja outsourcing, ia menuturkan tetap mengikuti sesuai dengan aturan Permenaker nomor 2 tahun 2022 pengambilannya dapat diambil pada usia 56 tahun.

“Kan bisa saja nanti kerja terus tidak kerja kemudian dapat kerja lagi kan berlanjut terus sampai 56 tahun. Karena JHT itu sampai hari tua,” paparnya.

Sama halnya dengan pekerja yang berhenti bekerja dan tidak berniat untuk bekerja lagi. Pasalnya, ingin membuka usaha tetap juga harus mengikuti aturan menunggu usia 56 tahun. “Sesuai dengan aturan ini. Mungkin bisa saja masyarakat keberatan bisa melalui pintunya kembali ke Yudisial review pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN,” terangnya. 

Seperti pemberitaan sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia/KSPI, Said Iqbal menyebut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melangkahi kewenangan Presiden.

Hal itu dikatakan Iqbal, menyoal Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah. Padahal masih ada Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

“Faktanya secara hukum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 bertentangan PP Nomor 60 Tahun 2015 yang ditandatangani Presiden Jokowi dan masih berlaku,” jelas Iqbal.

Dia pun memastikan, Permenaker tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Presiden. Maka dari itu, mereka mendesak Presiden Jokowi untuk memecat Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

KSPI juga mendesak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dicabut. 

“Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pencairan Manfaat JHT. Kedua copot Menteri Tenaga Kerja,” kata Iqbal.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version