BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Perhubungan Kota Balikpapan bersama Satlantas Polres Balikpapan, POM TNI, Satpol PP menggelar operasi simpatik taksi online,Jumat pagi (2/1/2018).

Operasi simpatik pertama kali ini sejak diberlakukan secara resmi Permenhub 108 2017 mengenai penyelengggaran angkutan dengan kendaraan umum tidak dalam trayek. Hal ini dimaksudkan agar operator dan pengemudi taksi online memahami dan mematuhi aturan tersebut. Sebab dalam operasi ini, tim gabungan baru memberikan surat teguran.

Dalam aturan itu, perusahaan aplikasi taksi online wajib setiap sopir taksi online melakukan uji kir dan memiliki Sim A Umum.

Plt Kabid Angkutan Dishub Balikpapan, Andi Efrat P mengatakan kegiatan ini bagian dari sosialisasi aturan yang berlaku efektif per 1 Februari.

” Setelah ini sebulan kedepan akan ada sanksi tegas berupa tilang bagi yang melanggar,” jelasnya. Lokasi operasi simpatik digelar di Balikpapan Plaza, BSB dan depan Bandara Sepinggan jalan Iswayudi.

Seperti diketahui di Balikpapan kuota Taksi online sekitar 150 unit. Kepala Dinas Perhubungan Kota Sudirman membeberkan berdasarkan informasi dari Dishub Kaltim, baru ada satu perusahaan jasa angkutan yang telah mengajukan izin operasional yakni Kalla Transport. Itu pun jumlahnya baru 5 unit mobil yang dijadikan angkutan sewa khusus.

“Kuota taksi online di Kaltim 900 unit dan kota Balikpapan kebagian 150 unit. Kalau yang sudah mengajukan izin baru satu, padahal waktu pengurusan perizinan sangat panjang, tiga bulan sebelum Permenhub 108 diberlakukan,” jelasnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version