Tampung Keluhan Pengusaha Reklame, Izin PBG Jadi Sorotan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menampung berbagai masukan dan kendala dari pelaku usaha reklame dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame. Salah satu persoalan utama yang banyak disampaikan pengusaha adalah terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaku usaha mengeluhkan proses perizinan PBG, mengingat seluruh bangunan berkonstruksi, termasuk reklame, wajib mengantongi izin tersebut.
“Rata-rata mereka menyampaikan kendala soal izin PBG. Padahal semua bangunan berkonstruksi memang harus memiliki PBG,” ujar Andi Arif Agung, Selasa (21/12/2025).
Politikus yang juga merupakan anggota Komisi I DPRD Balikpapan yang membidangi pemerintahan dan hukum ini menegaskan bahwa setiap persoalan yang dihadapi pelaku usaha harus ditindaklanjuti hingga ditemukan solusi yang jelas. Baik oleh pembuat regulasi maupun oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Menurutnya, penyusunan regulasi harus mampu menjembatani kepentingan pemerintah dan dunia usaha, sehingga tidak lagi terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaannya di lapangan.
“Mereka yang selama ini kerap dianggap lambat harus dirasionalkan. Kendalanya harus diterjemahkan solusinya dalam regulasi, baik melalui perda maupun perwali,” tegasnya.
Selain persoalan PBG, Bapemperda juga menerima usulan penting dari pelaku usaha terkait periode perizinan reklame, khususnya billboard. Para pengusaha berharap masa izin tidak hanya berlaku satu tahun, melainkan bisa diperpanjang untuk beberapa tahun ke depan.
“Mereka meminta kalau bisa izin jangan hanya satu tahun, tapi beberapa tahun. Ini silakan dikaji lagi oleh DPMPTSP,” jelasnya.
Andi Arif Agung menilai usulan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang, mengingat investasi reklame berkaitan dengan penyewaan lahan, biaya konstruksi, serta usia teknis bangunan reklame itu sendiri. Menurutnya, konsolidasi antara pemerintah dan pelaku usaha penting dilakukan agar kebijakan yang dihasilkan tetap berkeadilan.
“Supaya mereka tidak bolak-balik mengurus perizinan. Tapi untuk pajak reklame tetap dibayarkan setiap tahun,” tambah pria yang akrab disapa A3 tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame telah berlangsung cukup lama. Karena itu, Bapemperda menargetkan agar pembahasan dapat segera dituntaskan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
“Kami ingin segera menyelesaikan raperda ini, sekaligus mengundang para pelaku usaha untuk proses identifikasi masalah secara lengkap sebagai referensi,” ujarnya.
Rapat tersebut, lanjut A3, merupakan tindak lanjut dari hasil harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM melalui Kanwil Kalimantan Timur. Setiap rancangan peraturan daerah, sebelum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, wajib melalui tahapan harmonisasi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.***
BACA JUGA
