Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tak Naik, Demi Jaga Daya Beli Masyarakat
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah memastikan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan pada Triwulan III 2025 atau periode Juli–September 2025.
Keputusan ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, dan memperkuat daya saing industri, maka tarif listrik untuk Triwulan III 2025 diputuskan tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Jisman.
Tidak Ada Kenaikan Tarif Meski Parameter Ekonomi Naik
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada parameter ekonomi makro seperti kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, parameter ini dihitung berdasarkan realisasi periode Februari–April 2025.
Meski secara akumulatif perubahan parameter tersebut seharusnya mendorong kenaikan tarif listrik, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif demi kepentingan publik yang lebih luas.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tetap
Selain pelanggan non-subsidi, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.
Pemerintah berharap keputusan ini menjadi momentum bagi PLN untuk meningkatkan efisiensi operasional tanpa mengorbankan mutu layanan.
“PLN diharapkan dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat. Dengan begitu, Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik bisa tetap terkendali,” tegas Jisman.
Langkah Strategis Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan
Langkah mempertahankan tarif listrik ini menunjukkan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, dan perlindungan masyarakat kecil di tengah dinamika ekonomi global.
Di sisi lain, kebijakan ini juga memberi kepastian bagi dunia usaha, khususnya sektor industri dan UMKM yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya produksi.
BACA JUGA
