BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dinas Kesehatan Kota Balikpapan (DKK) telah mengintruksikan kepada faskes pertama dan rumah sakit yang melakukan rapid test agar menggunakan tarif seragam Rp150 ribu.

DKK meyakini saat ini mulai ada keseragaman biaya rapid test di masyarakat. Pihaknya mencatat rumah sakit dan klinik telah melakukan penyesuaian harga.

“Jadi yang dulu-dulu belanja modal lebih tinggi setelah habis menyesuaikan dengan mencari bahan rapid test yang masuk di dalam biaya 150 ribu. Selain Prodia, sekarang ada Paramita, RSKD, Bayangkara, klinik Jhonson,” beber Kepala DKK dr Andi Sri Juliatry yang akrab disapa  Dio  kepada media.

Menurutnya Dinas Kesehatan Kota sebagai perwakilan Kementerian Kesehatan di daerah punya keewenangan untuk mengatur biaya  rapid test.

“Jadi kami harus mengawal kebijakan-kebijakan menteri kesehatan di daerah,” tandasnya.

Diakui Dio selain biaya rapid test Rp150 ribu, biasanya ada biaya konsultasi dokter dan tes kesehatan lainya.

“Itu perlu kalau misalnya mau kerja atau berangkatmelalui penerbangan. Yang dikhawatirkan bukan hanya covid, kalau orang mau masuk kerja kan harus sehat semuanya. Covidnya mungkin dari rapid test. Kan banyak pasien kita yang mau kerja masuk lokasi,” jelasnya.

Ditanya soal rapid test produk dalam negeri RI Ga merah putih, Dio menyatakan hingga kini belum masuk di Balikpapan. “ Itu belum mungkin 17 Agustus saya lihat warnanya merah putih. Mungkin loh ya,” katanya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version