BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca ditetapkannya Kaltim menjadi Ibu Kota Negara yang baru, Pemerintah Provinsi Kaltim akan mengevaluasi rencana tata ruang wilayah (RTRW).  Khususnya menyangkut peruntukan lahan dimasing-masing daerah.

Pasalnya, Kementerian Pertanian akan membagi cluster dimasing-masing kota dan kabupaten untuk menyiapkan kebutuhan pangan Ibu Kota Negara maupun Kaltim dalam empat tahun kedepan.  Dimana masing-masing daerah akan ditentukan komoditi yang ditanam.

“Kita nanti mau tidak mau ada namanya evaluasi tata ruang. Jadi nanti semua kawasan-kawasan itu yang bisa dievaluasi,” ujarnya di Balikpapan, Jumat malam (30/8/2019).

“Mana yang untuk kebutuhan komoditi tertentu, misalnya untuk tanaman . Misalnya ada untuk ternak , ada untuk kepentingan untuk bawang,”

Menurutnya, lahan di Kalimantan memiliki potensi untuk ditanami sejumlah komoditi. Seperti di Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan yang kini menjadi penghasil bawang merah yang kini di eskpor. Padahal kultur tanahnya sama dengan Kaltim.  

“Potensi lahan kita banyak, seperti di PPU (Penajam Paser Utara)  ada yang lahan potensial, kemudian di Kutai Kertanegara,” ujarnya.

Sementara itu, Isran kembali menegaskan akan segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kepemilikan Tanah khususnya untuk melindungi lahan yang akan menjadi lokasi Ibu Kota Negara baru seluas 225 ribu hektar.

“Kita akan melakukan juga yang namanya mendahului payung hukumnya kawasan 180  ribu sampai 225 ribu hektar itu melaui Pergub,” ujarnya.

“Kita sedang berkordinasi dengan dua wali kota Balikpapan dan Samarinda, juga dua bupati, Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara,”

Sementara mengenai kabar Hashim Djojohadikusumo memiliki lahan dilokasi yang akan menjadi Ibu Kota Negara, Isran membantahnya. Karena kata dia, lokasi yang akan menjadi Ibu kota Negara lahannya seluruhnya milik negara.

“Tidak ada, semua lahan negara. Kalau negara mau pakai kapan saja itu bisa suka-suka negara, mau digunakan,” tandasnya.

Namun dia tak membantah, bahwa ada seluas 220 ribu hektar lahan yang dikuasai Hashim hanya saja statusnya hak guna usaha (HGU), sehingga ada batas waktunya dan negara bisa menggunakan ketika memang membutuhkan. 

“Luas totalnya kurang lebih 220 hektar, itu gak masalah. Lahan itu kan hak guna usaha saja. Suatu saat bisa digunakan negara,” ujarnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version