Tayangan ‘Xpose Uncensored’ Memicu Polemik, Trans7 Dipolisikan Gegara Diduga Lecehkan Pesantren
JAKARTA, inibalikpapan.com – Program televisi “Xpose Uncensored” milik Trans7 menuai kecaman setelah tayangannya dugannya menghina santri, kiai, dan lembaga pesantren. Konten tersebut kini berujung laporan pidana ke Polda Metro Jaya. Dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Laporan datang dari Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU) pada Rabu (15/10/2025). Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/7387/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan itu berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berbasis SARA.
“Benar, pelapor datang membuat laporan polisi tentang dugaan peristiwa pidana penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, dan antargolongan,” ujar Ade Ary di Jakarta, Kamis (16/10/2025), melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Konten yang menjadi sumber kontroversi adalah tayangan “Xpose Uncensored” edisi Senin (13/10) yang menampilkan adegan para santri menyalami seorang kiai. Dalam narasinya, program tersebut menyebut santri “rela ngesot” untuk memberikan amplop kepada kiai. Serta komentar bahwa seharusnya “kiai yang kaya yang memberi amplop kepada santri”.
Narasi ini mereka anggap menghina praktik penghormatan kepada guru di lingkungan pesantren, serta memperkeruh persepsi publik terhadap institusi keagamaan.
“Konten tersebut menyinggung simbol dan tradisi keagamaan yang kami junjung. Kami merasa dilecehkan dan difitnah,” kata perwakilan PRABU dalam laporan yang diterima polisi.
Akibatnya, tagar #BoikotTrans7 menjadi tren di media sosial. Banyak netizen menilai program itu melampaui batas etika jurnalistik dan menuntut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) turun tangan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani laporan ini sesuai prosedur. Ade Ary menyebut, saat ini kasus masih dalam tahap penyelidikan awal oleh Direktorat Reserse Siber.
“Laporan baru diterima 15 Oktober kemarin. Mohon waktu, akan terus dilakukan pendalaman dan ditangani secara profesional sesuai SOP,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, pihak Trans7 terancam Pasal 28 ayat (2) UU ITE juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***
BACA JUGA
