Tegakkan Perda, Petugas Satpol PP Data Keberadaan Pom Mini
BALIKPAPAN, Inibalikpapan. com – Puluhan petugas Satpol PP Kota Balikpapan melakukan pendataan terhadap keberadaan Pom Mini atau Pertamini di beberapa titik Balikpapan.
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono, kegiatan personelnya merupakan giat monitoring dan pendataan terhadap Pom Mini yang berda di beberapa titik di Kota Balikpapan.
“Hal ini dilakukan untuk proses tindak lanjut terkait dengan penindakan atas pelanggaran Perda Ketertiban Umum nomor 1 tahun 2021,” ujar Boedi Liliono saat dihubungi, Jumat (9/6/2023).
Disebutkan Boedi, sebagaimana diketahui, SPBU mini atau akrab disebut Pom Mini sendiri melanggar ketentuan Perda Ketertiban Umum pasal 19 huruf (a) dimana setiap orang dilarang menjual bahan bakar minyak secara eceran dan atau SPBU mini di sembarang tempat kecuali di tempat yang ditentukan khusus untuk itu dan mendapatkan izin.
“Adapun sanksi yang diberikan terkait dengan pelanggaran tersebut berupa pidana dengan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah),” terang Boedi akrab disapa.
Dijelaskan Boedi kembali, bahwa dengan dilakukan pendataan ulang dan juga memberikan imbauan atau pemberitahuan bahwa semua kegiatan usaha harus punya izin.
“Diharapkan dengan imbauan dan pendataan ini, akan didapat mana saja Pom Mini yang melanggar ketentuan Perda,” tutup Boedi.
BACA JUGA
