BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyatakan, telah memaafkan Bharada E atau Richard Eliezer salah satu pelaku pembunuhan berencana itu.

Hal itu karena Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yangs telah meminta maaf secara langsung kepada keluarga Yosua dalam persidangan.

“Karena Richard Eliezer sudah meminta maaf kepada keluarga korban secara langsung dan sudah dimaafkan di depan persidangan, mengakui kesalahannya,” ucap Pengacara keluarga Brigadir J dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Karena telah memaafkan tersebut. sehingga keluarga Brigadir J menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam persidangan  terkait hukuman 12 tahun penjara terlalu tinggi.

“Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya,” ujarnya

Sebelumnya, jaksa mengatakan ada empat poin meringankan bagi Bharada Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version