Telusuri Kasus Beras Oplosan, Tim Gabungan Turun ke Sejumlah Pasar di Balikpapan

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menggelar pengawasan terpadu terhadap distribusi beras di Kota Balikpapan, Kamis (24/7/2025). (Foto: Pemprov Kaltim)

BALIKPAPAN, inibalikpapan.com — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menggelar pengawasan terpadu terhadap distribusi beras di Kota Balikpapan, Kamis (24/7/2025). Tim gabungan menyasar pasar tradisional, ritel modern, dan distributor besar untuk menindak dugaan pengoplosan beras dan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) DPPKUKM Kaltim menggagas kegiatan ini. Mereka menggandeng Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, serta Satgas Pangan Polda Kaltim. Pengawasan ini menjadi lanjutan dari kegiatan serupa yang berlangsung sehari sebelumnya di Kota Samarinda.

Petugas membagi pengawasan ke dalam dua tim. Gunadi, pengawas barang beredar dan tertib niaga, memimpin tim II dan langsung memimpin pemeriksaan lapangan.

“Kami melakukan pengambilan sampel beras dari beberapa lokasi untuk uji di laboratorium. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan kesesuaian kualitas beras yang beredar di masyarakat,” ujar Gunadi, mengutip laman resmi Pemprov Kaltim.

Tim gabungan juga memantau penjualan beras yang melebihi HET, juga menelusuri kemungkinan pencampuran. Antara beras kualitas premium dan medium yang bisa merugikan konsumen.

Petugas menemukan beberapa produk beras yang masih beredar meski izin edarnya hampir habis. Swarjo, pengawas mutu hasil pertanian dari DPTPH Kaltim, menyampaikan temuan tersebut.

“Kami telah mengingatkan para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan masa berlaku izin edar. Kami juga akan memberikan rekomendasi sesuai prosedur agar hal ini tidak terulang,” ungkap Swarjo.

Selama proses pengawasan, pelaku usaha menunjukkan sikap terbuka dan bersedia bekerja sama. “Para pelaku usaha cukup koperatif dalam memberikan akses data dan informasi yang kami butuhkan,” beber Gunadi.

DPPKUKM Kaltim memastikan akan menjalankan pengawasan serupa secara berkala di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Langkah ini bertujuan menjaga keterbukaan informasi, menjamin mutu pangan, dan melindungi konsumen dari praktik dagang yang merugikan.

“Kami berharap kolaborasi lintas instansi ini bisa terus berlanjut demi memberikan jaminan mutu pangan dan perlindungan hak-hak konsumen,” tutup Gunadi.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses