JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, transaksi mencurigakan 476 pengawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 300 triliun

Menurutnya, transkasi mencurigakan itu hsil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selama 2009-2023 merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan hasil korupsi.

Hal itu disampaikan Mahfud saat bertemu denganTim dari Kemenkeu yakni Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heru Pambudi, Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh serta Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo.

“Saya katakan, transaksi yang mencurigakan sebagai tindak pidana pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang itu bukan korupsi,” ujar Mahfud dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

“Jadi, tidak benar kalau kemudian isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, tapi pencucian uang,”

Dia menjelaskan, hasil temuan itu akan ditindaklanjuti Kemenpolhukam, PPATK dan KPK. Karena Sebelumnya sempat tidak ditindak karena berhadapan aturan UU yang melarang TPPU ditindak sendiri

“Jadi, berdasarkan kesepakatan saja antar pimpinan (akan ditindaklanjuti). Kalau nunggu undang-undang dibuat, nggak selesai lagi. Kita kesulitan untuk menyelesaikannya,” terang Mahfud.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memebenarkan tekait kesepakatan menindaklanjuti temuan transaksi mencurigakan itu. pihaknya akan terus berkomunikasi dengan PPATK, Kemenkopolhukam, serta KPK.

“Terkait pencucian uang menjadi satu bentuk yang tindak lanjutnya perlu ditangani oleh aparat penegak hukum,” ujar Suahasil

Dalam kesempatan tersebut, dibahas kasus Rafael Alun Trisambodo yang akan ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Soal KPK yang menemukan kerterlibatan istri Rafael atas kepemilikan dua perusahaan.

Dua perusahaan itu bergerak di bidang properti di Minahasa Utara. Rafael juga disebut tidak melaporkan harta kekayaan aslinya yang diduga mencapai Rp500 miliar. Jumlah ini tersebar pada 40 rekening, termasuk milik istri dan ketiga anaknya.

Selain itu, pertemuan tersebut juga membahas fraud atau kecurangan APBN yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu. Namun, dikatakan Mahfud, dana ini sudah dikembalikan sebesar Rp7,08 triliun.

“Korupsi terkait dengan anggaran negara yang dituding oleh Kemenkeu berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun,” ujarnya

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kemenpolhukam pada Jumat (10/3/2023) selama satu jam, dari pukul 17.00 WIB sampai 18.00 WIB

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version