BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Saat ini tak bisa dipungkiri investasi dan pinjaman online (pinjol) makin marak, dengan iming-iming persyaratan yang mudah bisa langsung mencairkan dana yang dibutuhkan. Namun belakangan malah banyak investasi dan pinjol ilegal, hal inilah yang patut diwaspadai dan dihindari.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Longam L Tobing mengatakan, saat ini pihaknya melihat berbagai modus investasi dan pinjaman online (Pinjol) ilegal marak di masyarakat. Oleh karena itu dirinya sangat mengharapkan masyarakat lebih cerdas dan waspada terhadap penawaran investasi dan pinjol ilegal yang mengimingi hasil tinggi.

“Kalau ada investasi yang ditawarkan dengan iming-iming tinggi cek legal dan logisnya, legal dari izinnya logis lihat rasionalitasnya,” ujar Longam L Tobing didampingi Kepala OJK Kaltim dan Kepala OJK Regional Kalimantan, kepada media, Kamis (30/9/2021).

Kata dia, investasi dan pinjol legal ini selalu mengiming-imingi imbalan tinggi, kemudian agar tidak terjebak karena sangat berbahaya yang ujung-ujungnya nanti akan menghadapi teror intimidasi.

“Untuk itu ada 4 tips kalau ingin pinjam secara online, pertama pinjam pada yang terdaftar berizin di OJK, kedua pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar, ketiga pinjam untuk kepentingam yang produktif, keempat pahami dulu manfaat dan risikonya,” akunya.

Sedangkan pada 2021 ini sudah ada 79 investasi dan pinjol ilegal yang ditemukan dan trennya menurun dibandingkan pada 2020 lalu, namun demikian harus tetap waspada karena bisa saja di Kaltim ini ada investasi dan pinjol ilegal yang muncul lagi.

“Untuk itu peran serta masyarakat kita butuhkan bersama-sama pemerintah dengan tidak akses ke investasi ilegal dan pinjol ilegal,” ajaknya.

“Karena penawaran investasi ilegal ini bersifat nasional artinya ditawarkan melalui website dan korban yang ada di Jakarta sama dengan korban diberbagai daerah sehingga tingkat kewaspadaan yang patut kita perhatikan,” tambahnya.

Terkait angka investasi dan pinjol ilegal menurun, ini bisa dilihat masifnya Satgas memberantas investasi dan pinjol ilegal ini juga sebagai dampak edukasi masyarakat yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Segala lapisan masyarakat jadi sasaran edukasi kami, baik melalui medsos, kuliah umum, dan berbagai media. Berbagai cara kami lakukan dan berbagai institusi Satgas kami libatkan melakukan edukasi ke masyarakat terkait penanganan investasi dan pinjol ilegal,” jelasnya.

Terkait penanganan investasi dan pinjol ilegal, Satgas akan bertindak pada saat ditemukan investasi dan pinjol ilegal tidak berizin maka langsung akan dilakukan pemblokiran melalui situs aplikasi di Kominfo.

“Kemudian kita umumkan ke masyarakat dan hentikan kegiatan mereka, serta bisa masuk proses hukum kalau ada laporan masyarakat yang dirugikan,” tutupnya.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version