Temukan Kejanggalan, MK Putuskan Pilkada Banjarbaru Diulang dengan Kotak Kosong
JAKARTA, inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada Kota Banjarbaru. Ini setelah mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan.
Putusan tersebut merupakan respons atas perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 dari Muhammad Arifin, seorang pemantau pemilu, melalui kuasa hukum dari Tim Banjarbaru Haram Manyarah (HANYAR). PSU akan berlangsung dengan mekanisme melawan kotak kosong.
MK memutuskan hal tersebut karena terdapat kejanggalan dalam proses pemungutan suara Pilkada Banjarbaru. Menurut putusan, ketika hanya tersisa satu pasangan calon dan masih ada waktu 29 hari sebelum hari pemungutan suara, KPU seharusnya menunda pemilu demi menjamin hak pilih warga. MK juga menilai Pilkada Banjarbaru tidak berlangsung secara demokratis dan bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945.
Menanggapi putusan ini, Ketua Tim Banjarbaru HANYAR, Muhamad Pazri, menyambutnya dengan penuh rasa syukur.
“Alhamdulillah Mahkamah Konstitusi masih mengakomodasi hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas. Mahkamah Konstitusi kembali menegakkan aturan pemilu, karena KPU Kota Banjarbaru tidak menjaga kemurnian suara pemilih dan bertentangan dengan asas adil dan bebas. Kabulnya permohonan ini adalah kemenangan daulat masyarakat Banjarbaru,” ujar Pazri, mengutip kbk.news, jaringan inibalikpapan.com.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada tim hukum, Lembaga Studi Visi Nusantara sebagai pemohon dan pemberi kuasa. Serta masyarakat yang telah mendukung perjuangan ini.
“Terima kasih banyak kepada semua tim, para pemohon, dan doa masyarakat agar suara pemilih warga Kota Banjarbaru diselamatkan, dan perjuangan kita dikabulkan,” pungkasnya.***
BACA JUGA
