Terbitkan Edaran, Kemendagri Instruksikan Daerah Aktifkan Siskamling
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025.
Surat edaran ini menekankan pentingnya penguatan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di daerah (Trantibumlinmas).
Surat yang ditandatangani atas arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia.
Satlinmas Tidak Hanya untuk Pemilu atau Bencana
Kemendagri meminta pemerintah daerah mengoptimalkan peran Satlinmas, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW. Tugasnya mencakup:
- Mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan.
- Menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling) dan ronda malam.
- Melaporkan setiap kegiatan melalui sistem terintegrasi SIM LINMAS.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, menegaskan bahwa Satlinmas harus aktif setiap hari, bukan hanya saat pemilu atau bencana.
“Satlinmas perlu benar-benar berperan aktif dalam keseharian menjaga Trantibumlinmas, tidak hanya pada momen tertentu,” ujarnya.
Ujung Tombak Ketertiban Masyarakat
Dengan edaran ini, Kemendagri menegaskan posisi Satlinmas bersama Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, peran mereka juga memastikan penegakan aturan dilakukan secara adil dan tetap berorientasi pada pelayanan publik.
Instruksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat keamanan berbasis masyarakat di tengah dinamika sosial politik, termasuk menjelang tahun politik 2025–2026.
BACA JUGA
