Terbitkan Edaran, Pemprov Kaltim Larang Sekolah Jual Seragam Secara Paksa ke Orangtua
SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim memastikan program seragam gratis bagi siswa baru tahun ajaran 2025/2026 telah berjalan sejak awal pendaftaran.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa seluruh siswa baru jenjang SMA, SMK, dan SLB baik negeri maupun swasta akan menerima satu setel seragam putih abu-abu secara gratis.
“Seragam gratis sudah dari awal kita berikan. Seragam yang diberikan kepada SMA, SMK, Negeri dan Swasta itu adalah putih abu-abu,” ujar Wagub Seno
Meskipun seragam utama dibagikan gratis, Seno Aji menjelaskan bahwa jenis seragam lain seperti batik, Pramuka, atau uniform khusus bukan bagian dari program dan menjadi tanggung jawab orang tua.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran. Orang tua dipersilakan menggunakan seragam lama milik saudara atau kerabat selama masih layak pakai.
“Kita tidak mengharuskan membeli seragam baru. Seragam kakaknya boleh dipakai kembali,” tegasnya.
Distribusi ke 447 Sekolah, Pemprov Targetkan 70 Ribu Siswa Terlayani
Menurut data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, sebanyak 65.004 siswa baru dari 447 sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB di seluruh Kaltim menjadi sasaran program ini. Wagub optimistis jumlah penerima bisa mencapai 70 ribu siswa.
Untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), Pemprov Kaltim telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK — negeri maupun swasta — yang melarang penjualan seragam di lingkungan sekolah secara paksa.
“Orang tua murid boleh beli seragam di mana saja. Tidak boleh dipaksa beli dari sekolah,” kata Seno.
Wagub juga memastikan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim melakukan monitoring ketat terhadap proses distribusi. Hal ini bertujuan untuk menghindari siswa terlewat dan mencegah pungutan tambahan yang membebani keluarga.
“Setiap siswa yang berhak akan kami pastikan mendapat seragam. Tidak boleh ada pungutan tambahan,” tutup Seno Aji. / Pemprov Kaltim
BACA JUGA
