BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak pagi Pemerintah Kota Balikpapan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 melakukan penegakkan disiplin protokol kesehatan dengan menggelar razia masker.

Hal itu sesuai dengan Surat Wali Kota Nomor 600/1077/Satpol PP terkait Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

Dalam Surat Wali Kota disebutkan razia digelar serentak mulai 1-5 September 2020. Untuk hari ini mulai pukul 09.00-10.30 Wita digelar di tempat dan Fasilitas Umum Pasar Balikpapan Permai dan Pertokoan wilayah Balikpapan Kota/Tempat lainnya

Sedangkan siang hari mulai pukul 16.00-17.30 Wita Tempat dan Fasilitas Umum Jalan Jend Sudirman, Depan Gedung Parkir Klandasan/tempat lainnya.

Kepala Satpol PP selaku penanggungjawab dan Camat Balikpapan Kotra sebagai Koordinator lapangan. Personil yang diterjunkan sebanyak 32 orang

Berikut personil yang diterjunkan.

1. Satpol PP = 4 Orang, PPNS 2 orang

2. Dishub = 6 orang.

3. Dinkes = 2 orang

4. Disdag = 2 orang

5. Polresta = 6 orang

6. Kodim = 3 orang

7. POMDAM = 1 orang

8. POM AL = 1 orang

9. POM AU = 1 orang

10. Kecamatan Kota = 2 orang (Camat dan Kasi Trantib

11. Kelurahan = 2 orang (Lurah dan Kasi Trantib)

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version