BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Syarat kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkoba akan dipakai KPU dalam seleksi calon pendaftar  panitia ad hoc PPK dan PPS saat sudah masuk pada rangking 10 besar

Namun hal ini akan diusulkan dan dikaji dari sisi hukum apakah melanggar atau tidak.

Untuk meringankan calon petugas Pilkada yang akan mendaftar,  KPU Balikpaapn berencana merevisi syarat penggunaan surat kesehatan dalam proses administrasi, dengan hanya melampirkan hasil pemeriksaan jasmani secara umum

“Untuk pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba dilengkapi setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam urutan 10 besar. Ini akan kami masih usulkan, nanti kita kaji lagi apakah menyalahi aturan atau tidak,” jelasnya.

Disamping itu, KPU Balikpapan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota untuk meminta subsidi kepada calon pendaftar dalam meringankan biaya pemeriksaan kesehatan.

“Kami akan sampaikan, tergantung lagi bagaimana Pemerintah Kota,” tandasnya.

Pada Pemilu 2019 lalu, jumlah petugas  Panitia adhoc  PPK di Kota Balikpapan tercatat mencapai 30 orang yakni masing-masing kecamatan berjumlah 5 orang.

Pada pilkada 2020 ini, proses seleksi akan dilaksanakan secara administrasi, tertulis dan wawancara yang dirampungkan dalam satu bulan. Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap hingga mendapatkan 5 urutan besar calon Panitia adhoc  di tiap kecamatan, untuk ditetapkan menjadi petugas PPK dan PPS

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version