BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Dimasa kampanye seperti saat ini sejumlah algaka dan baliho caleg semakin bertebaran, hanya saja pihak Bawaslu kesulitan jika menertibkan di kawasan Jalan Protokol.

Koordinator Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Balikpapan, Hamrin mengatakan, pihaknya mengalami kesulitan ketika menertibkan baliho-baliho caleg yang berada di jalan Protokol.

“Kesulitan ini karena tidak adanya kendaraan yang bisa menjangkau ketinggian baliho, sementara punya Dishub saat ini masih digunakan untuk perbaikan PJU,” ujar Hamrin kepada media, Jumat (26/1/2024).

Hamrin menambahkan, selama ini melalui Panwascam yang ada di Kecamatan pihak rutin melakukan monitoring dan pengawasan terkait pemasangan baliho dan algaka caleg.

“Paling banyak ditemui algaka ini di pohon, sementara untuk di lokasi pendidikan dan rumah ibadah ada tapi jumlahnya tak banyak,” akunya.

“Begitu juga dengan baliho dan algaka yang dipasang di rumah warga, jika pemilik rumah keberatan akan kami tertibkan juga,” tambahnya.

Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol Linmas) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menertibkan alat peraga kampanye atau baliho di sepanjang Jalan Achmad Jani, Balikpapan.

“Penertiban ini sudah sesuai kesepakatan Pemkot Balikpapan, dalam hal ini Kesabangpol, Satpol PP, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Balikpapan,” kata Kepala Seksi Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan, Susarno.

Jalan A Jani merupakan jalan protokol Balikpapan, menjadi penghubung bagian selatan kota dengan bagian utara, alat peraga dilarang dipasang di jalan protokol.

“Kami memiliki kesepakatan, bahwa di jalan protokol tidak boleh dipasang alat peraga kampanye,” jelas Susarno.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version