BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjembut menjemput tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang, Surya Darmadi ke Bandara Soekarno-Hatta.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. Bos perusahaan sawit PT Duta Palma Group itu tersangkut korupsi yang nilainya mencapai puluhan triliun

 “Ya benar,” ujar Sumedana dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com.

Kasus hukum Surya Darmadi ditangani dua lembaga: KPK dan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat perbuatan Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun.

Sebelumnya, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menyatakan, klinenya akan mengikuti proses hukum, baik di KPK maupun di Kejaksaan Agung.

“Pak Surya Darmadi akan mendatangi penyidik untuk memberikan klarifikasi dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” kata Juniver.

Juniver menjelaskan alasan kliennya tidak menghadiri panggilan penyidik karena hingga saat ini yang bersangkutan sudah lansia dan tengah menjalani pengobatan di luar negeri.

Juniver menunjukkan bahwa kliennya sudah bersurat kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.”Kami mohon status cekal dicabut agar tidak terhalang masuk ke Indonesia untuk ikuti proses hukum,” katanya.

Seperti dketahui, kasus yang menjerat Surya Darmadi terkait penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri, Provinsi Riau yang merugikan negara nilainya mencapai  Rp 78 triliun.

Dalam kasus itu juga turut menyeret nama Bupati Indragiri Hulu periode 1999 – 2008 Raja Thamsir Rachman. yang menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan.

Surya Darmadi mempergunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

Kemudian, PT Duta Palma Grup tidak pernah memenuhi kewajiban menyediakan 20% pola kemitraan dari total luas area perkebunan yang dikelola seperti diatur dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007. 

Surya Darmadi juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara tersebut.  

 Dalam kasus tersebut Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman dikenakan Tindak Pidana Korupsi. Surya Darmadi juga dikenakan tentang Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya Surya Darmadi masuk dalam daftar orang-orang terkaya di Indonesia. Pada 2018 namanya berada di posisi ke-28 dengan total kekayaan USD 45 miliar. 

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version