Terungkap, DLH Balikpapan Sebut Lokasi Kubangan Maut di Graha Indah Belum Kantongi Izin Lingkungan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan menyampaikan fakta terbaru terkait kasus tewasnya enam anak yang tenggelam di kubangan bekas galian di Jalan PDAM, RT 37, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Lokasi kejadian disebut berada di area tambahan lahan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menjelaskan bahwa pengembang, PT Sinar Mas Land, sebelumnya telah memiliki persetujuan lingkungan berdasarkan site plan tahun 2017 seluas 224 hektare. Pada Februari 2025, perusahaan menambah luasan lahan sekitar 25–30 hektare.
“Tambahan luasan itu belum diproses izin adendum AMDAL-nya. Padahal, setiap perubahan site plan wajib disertai adendum AMDAL. Lokasi tambahan itu kebetulan berada di area tempat keenam anak tenggelam,” ujar Sudirman.
DLH menemukan sudah ada aktivitas pengupasan dan penataan lahan di lokasi tersebut sebelum persetujuan lingkungan diterbitkan. Pemerintah kemudian menghentikan seluruh aktivitas di area itu.
“Otomatis kita setop kegiatannya. Kita pasang plang pelanggaran agar tidak ada lagi pergerakan,” tegasnya.
Sudirman menambahkan bahwa area dekat Bendali Food Court sebelah kiri telah memiliki izin lengkap, sedangkan luasan tambahan ini yang belum memperoleh persetujuan lingkungan. DLH juga telah memberikan peringatan pada Maret 2025 agar tidak ada aktivitas sebelum dokumen adendum diproses.
“Sudah kita ingatkan pada bulan Maret agar tidak ada pergerakan dulu. Namun saat kita cek di lapangan, masih ada aktivitas. Mereka sempat beralasan bahwa konsultan yang salah,” katanya.
Jika setelah pemasangan plang larangan masih ditemukan aktivitas, DLH menyatakan siap merekomendasikan pencabutan izin pembangunan.
“Kalau masih bergerak, kita bisa cabut izinnya. Itu nanti menjadi sanksi administratif yang ditandatangani oleh Wali Kota,” jelasnya.
Saat ini sanksi administratif sedang diproses, termasuk kewajiban pengembang untuk segera melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. “Isi sanksi nantinya salah satunya adalah kewajiban melengkapi dokumen persetujuan lingkungan. Itu perintahnya,” pungkas Sudirman.
Hingga berita ini dibuat, penyebab kecelakaan dan pihak yang bertanggung jawab masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.***
BACA JUGA
