THM dan Panti Pijat di Balikpapan Wajib Tutup Mulai 17 Februari

Wali Kota Rahmad Mas'ud saat mencoba olahraga biliar di Kedai Hoki, Minggu (2/7/2023).
Wali Kota Rahmad Mas'ud saat mencoba olahraga biliar di Kedai Hoki, Minggu (2/7/2023).

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan resmi merilis aturan operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 300/364/E/SETDA, sejumlah jenis usaha hiburan wajib menghentikan operasionalnya guna menjaga kekhusyukan umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menandatangani surat tersebut pada Senin (16/2/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini rutin diterapkan setiap tahun untuk menjaga toleransi dan ketertiban sosial di Kota Beriman.

Daftar Usaha yang Wajib Tutup Total

Berdasarkan edaran tersebut, penutupan sementara berlaku efektif mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA. Jenis usaha yang wajib tutup meliputi:

  • Pub dan Bar.
  • Tempat Karaoke.
  • Hiburan Live Music (termasuk yang berada di hotel).
  • Panti Pijat dan Panti Kebugaran.

“Pengaturan ini dilakukan agar suasana kota tetap kondusif, aman, dan khidmat selama Ramadhan sampai perayaan Idul Fitri,” ujar Wali Kota Rahmad Mas’ud.

Kelonggaran untuk Arena Biliar dan Live Music Kafe

Meski ada penutupan total bagi THM, Pemkot memberikan aturan khusus bagi arena biliar dan hiburan di restoran/kafe dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Arena Biliar: Diperbolehkan buka mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026 dalam dua sesi:
    • Sesi Siang: 11.00 – 16.00 WITA.
    • Sesi Malam: 21.00 – 23.00 WITA.
  2. Live Music Kafe/Restoran: Diizinkan hanya untuk konten bernuansa Ramadhan dengan durasi terbatas:
    • Waktu Berbuka: 17.00 – 19.00 WITA.
    • Waktu Malam: 21.00 – 23.00 WITA.

Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

Pemerintah Kota tidak segan-segan memberikan tindakan bagi pelaku usaha yang membandel. Penegakan aturan ini merujuk pada Perda Nomor 26 Tahun 2000 dan Perda Nomor 10 Tahun 2017. Pelanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Pengawasan di lapangan akan diperkuat melalui koordinasi instansi terkait, termasuk Satpol PP dan kepolisian, guna memastikan seluruh poin dalam surat edaran tersebut dijalankan dengan tertib.

Seluruh tempat usaha diperbolehkan kembali beroperasi secara normal pada 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, bertepatan setelah berakhirnya masa pembatasan Idul Fitri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses