BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana pembatalan pembangunan gedung DPRD Balikpapan terus bergulir. Bahkan hari ini (12/2/2018) kembali digelar rapat unsur pimpinan legislatif dalam gedung yang terletak di jalan Jenderal Sudirman tersebut.

Termasuk telah dilayangkannya surat dari DPRD ke Pemkot Balikpapan. Perihal surat itu tentang permohonan penghentian proses lelang ke Pemkot Balikpapan. 

Namun Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Thohari Aziz memiliki pandangan yang berbeda terkait rencana tersebut. Menurutnya, dewan sebagai lembaga legislatif tidak ada kewenangan untuk membatalkan proyek yang dianggarkan dalam APBD 2018.

“Proses lelang sudah berjalan di Pokja ULP dan minggu lalu DPRD bersama Bapedda, Dinas PU dan Bagian Hukum serta Pembangunan telah berkonsultasi ke LKPP di Jakarta,” kata Thohari Aziz.

Hasil dari konsultasi itu, maka sesuai dengan Peraturan Presiden No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya di pasal 83, bahwasanya untuk menyatakan gagal lelang adalah Badan Pengguna Anggaran atau Pokja ULP.

“Itu amanat Perpres sehingga bukan kewenangan dewan untuk membatalkan atau menggagalkan lelang,” ucap Thohari sembari menyebut legislasi, budgeting atau anggaran dan pengawasan sebagai tugas pokok dan fungsi DPRD.

“Silakan saja pembangunan gedung dewan tidak diteruskan karena itu kewenangan Pokja ULP dan harus ada alasan yuridis agar tidak ada lagi pro dan kontra di masyarakat karena pembangunan gedung sudah masuk di Perda APBD 2018,” ucapnya.

Politisi yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan kota Balikpapan ini kembali menjelaskan bahwa belum ada pengerjaan fisik yang dilakukan dalam triwulan pertama 2018. Sehingga belum bisa mengevaluasi kemampuan keuangan daerah.

“Postur APBD pada tahun ini lebih Rp2 triliun dan sudah dibagi-bagi untuk belanja pegawai, belanja modal dan beberapa kegiatan termasuk pembangunan gedung dewan,” ujarnya.

Substansinya, lanjut Thohari, Perda APBD 2018 sudah disahkan bersama Pemkot Balikpapan melalui rapat paripurna. “Jadi salah kalau diberitakan dewan membatalkan karena yang berwenang adalah Pokja ULP karena mereka yang melaksanakan lelang,” tukasnya.

Kalau pun pembatalan itu bersifat rekomendasi juga harus ada permintaan dari pihak Pemkot Balikpapan yang telah melakukan evaluasi. Pasalnya, pembatalan itu harus melalui tahap evaluasi kemudian dikaji di DPRD sebelum dikeluarkannya advise atau tindakan.

“Kalau memenuhi syarat yuridis dan filosofis, ya bisa kita pertimbangkan, cuma kewenangan pembatalan itu, sekali lagi bukan di DPRD,” kembali Thohari mengingatkan dan dirinya belum melihat bentuk fisik surat yang dilayangkan ke Pemkot Balikpapan perihal pembatalan lelang tersebut.

“Persoalan surat menyurat ada di sekretariat dewan, silakan konfirmasi ke sana. Tapi kalau pembangunan gedung mau ditinjau kembali maka harus memenuhi syarat yuridis dan uangnya bisa dipakai untuk kegiatan yang lain. Cuma ini masih awal dan belum dilakukan evaluasi,” tandasnya.

Sebelumnya, pembangunan gedung DPRD Balikpapan dianggarkan Rp250 miliar untuk 8 lantai. Namun anggaran itu berkurang menjadi Rp180 miliar dengan tinggi gedung yang disepakati adalah 5 lantai.

Pembangunan gedung wakil rakyat Balikpapan itu dikerjakan dengan skema tahun jamak dan anggaran awal sebesar Rp75 miliar. Namun mencuat rencana pembatalan dengan alasan tentang evaluasi Gubernur Kaltim terhadap APBD 2018 dan penjabarannya.

Kemudian terjadi pro dan kontra di masyarakat hingga persoalan defisit anggaran di Pemkot Balikpapan. Termasuk prioritas pembangunan sumber daya manusia baik dari sektor pendidikan, kesehatan hingga infrastruktur.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version