THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Perkiraan dan Aturan Resminya

ilustrasi THR / genpi
ilustrasi THR / genpi

JAKARTA, inibalikpapan.com — Pemerintah mengatur pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi dasar pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Dalam beleid tersebut, THR diberikan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 dibayarkan untuk membantu kebutuhan pendidikan menjelang tahun ajaran baru. Lantas kapan THR cair? berikut ulasan berdasarkan informasi yang dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com:

Jadwal Perkiraan THR ASN 2026

Mengacu pada ketentuan dalam PP tersebut, THR dapat dicairkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada pertengahan Maret 2026, maka pencairan THR ASN berpotensi dilakukan pada akhir Februari hingga awal Maret 2026. Tanggal pasti pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah.

Jadwal Perkiraan Gaji ke-13 ASN 2026

Berbeda dari THR, gaji ke-13 umumnya dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah, yakni sekitar Juni atau Juli. Pola ini konsisten diterapkan dalam beberapa tahun terakhir guna membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Hingga kini, jadwal resmi pencairan gaji ke-13 tahun 2026 belum diumumkan.

Siapa Saja yang Menerima?

Penerima THR dan gaji ke-13 meliputi:

  • PNS dan PPPK penuh waktu
  • TNI dan Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Penerima tunjangan sesuai kebijakan fiskal

Untuk PPPK paruh waktu, mekanisme pemberian mengikuti ketentuan proporsional.

Besaran THR dan Gaji ke-13

Komponen pembayaran mencakup:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan melekat
  • Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat dapat mencapai 100 persen)

Untuk pensiunan, nominal bergantung pada golongan, dengan estimasi berkisar Rp1,7 juta hingga mendekati Rp5 juta.

Besaran bagi ASN daerah menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Pemerintah biasanya mengumumkan rincian teknis melalui surat edaran atau peraturan turunan menjelang jadwal pencairan.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses