THR Swasta 2026 Kapan Cair? Ini Batas Waktu dan Panduan Cara Hitungnya Bagi Pekerja Balikpapan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Menjelang Idulfitri 2026, banyak pekerja swasta mulai menanyakan kapan jadwal pencairan THR. Sebab, THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang hari raya keagamaan.
Untuk Lebaran 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR karyawan swasta adalah sekitar 13–15 Maret 2026 atau maksimal H-7 sebelum hari raya.
Perusahaan dilarang mencicil atau menunda pembayaran dengan alasan apa pun. Melansir Suara, jaringan inibalikpapan.com, ketentuan ini diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
THR diberikan kepada:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Pekerja harian lepas
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Hak atas THR tidak dapat dihapus dalam perjanjian kerja.
Cara Hitung THR 2026
Jika masa kerja sudah 12 bulan atau lebih:
THR = 1 bulan gaji (gaji pokok + tunjangan tetap)
Contoh:
Gaji Rp5 juta + tunjangan tetap Rp1 juta
THR yang diterima = Rp6 juta
Jika masa kerja kurang dari 12 bulan:
THR = (masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Contoh:
Masa kerja 8 bulan, gaji Rp6 juta
THR = (8/12) × 6 juta = Rp4 juta
Untuk pekerja harian lepas:
- Masa kerja ≥12 bulan → rata-rata 12 bulan terakhir
- Masa kerja <12 bulan → rata-rata selama masa kerja
Jika hingga H-7 Lebaran THR belum dibayarkan, karyawan dapat menghubungi HRD atau melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.***
BACA JUGA
