Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik, Ahmad Sahroni Dapat Sanksi Terberat: Nonaktif 6 Bulan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Babak akhir dari kontroversi dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR RI akhirnya mencapai puncaknya.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi membacakan putusan sidang etik pada Rabu (5/11/2025) yang menentukan nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dari lima nama yang disidang, tiga anggota dewan dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi tegas, sementara dua lainnya dinyatakan bebas dari pelanggaran.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan, Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun memimpin jalannya sidang pembacaan putusan yang berlangsung tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ahmad Sahroni: Nonaktif 6 Bulan, Sanksi Terberat
Politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dijatuhi sanksi terberat berupa penonaktifan selama enam bulan setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR.
“Menghukum Dr. Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang Daradjatun.
Sahroni sebelumnya menuai kritik publik karena pernyataannya yang dinilai merendahkan masyarakat dan memperkeruh citra dewan.
Nafa Urbach: Nonaktif 3 Bulan dan Dapat Peringatan
Artis sekaligus politikus Partai NasDem, Nafa Urbach, juga dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan disertai peringatan tertulis dari MKD.
“Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan,” ujar Adang.
Nafa sempat menuai sorotan karena dukungannya terhadap tunjangan perumahan anggota DPR yang dinilai tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Eko Patrio: Nonaktif 4 Bulan
Politikus PAN, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, juga tak luput dari sanksi. MKD menyatakan ia terbukti melanggar etik dan menjatuhkan sanksi penonaktifan selama empat bulan.
“Menghukum teradu Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan,” tegas Adang.
Eko sebelumnya disorot publik setelah videonya berjoget di ruang sidang DPR viral dan dianggap tidak pantas dilakukan di lembaga negara.
Uya Kuya: Tidak Bersalah dan Diaktifkan Kembali
Berbeda dengan tiga rekannya, Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah. MKD memutuskan memulihkan status keanggotaannya secara penuh.
“Menyatakan teradu Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang.
Dengan putusan ini, Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR setelah sempat dinonaktifkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Adies Kadir: Bersih dari Tuduhan, Dapat Catatan Etik
Nasib serupa juga dialami Adies Kadir dari Partai Golkar. MKD menyatakan Adies tidak terbukti melanggar kode etik, meski tetap diberi catatan agar berhati-hati ke depan.
“Menyatakan saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Namun diminta menjaga perilaku dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi,” ucap Adang.
Akhir dari Kontroversi yang Menghebohkan Publik
Putusan ini menutup serangkaian kontroversi yang sempat mengguncang citra DPR RI.
Kasus ini bermula dari berbagai tindakan dan pernyataan kontroversial lima anggota dewan yang memicu gelombang kritik publik.
Mulai dari komentar Ahmad Sahroni yang dinilai arogan, hingga aksi joget Eko Patrio dan Uya Kuya di ruang sidang yang viral di media sosial.
Dengan keputusan MKD ini, DPR diharapkan bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota dewan untuk menjaga integritas dan etika politik.
BACA JUGA
