Tiga Hari Berkabung, Warga Balikpapan Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Wali Kota Balikpapan Dr. H. Rahmad Mas’ud menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih setengah tiang selama tiga hari berturut-turut, mulai 2 hingga 4 Maret 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.14.1/476/E/SETDA yang diterbitkan pada 2 Maret 2026.
Instruksi tersebut merupakan bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno, yang meninggal dunia pada 2 Maret 2026 di Jakarta. Masa tiga hari tersebut juga ditetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional.
Dalam surat edaran itu, pengibaran bendera setengah tiang berlaku di seluruh wilayah Kota Balikpapan. Imbauan ditujukan kepada unsur Forkopimda, pejabat Pemerintah Kota Balikpapan, pimpinan instansi vertikal, sekolah formal dan nonformal, BUMN, BUMD, swasta, para ketua RT, hingga seluruh masyarakat.
Pemerintah Kota Balikpapan meminta seluruh instansi dan warga untuk melaksanakan pengibaran bendera setengah tiang sebagai simbol penghormatan negara kepada tokoh bangsa yang telah berjasa. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Keprotokolan.
Surat edaran ini telah ditetapkan dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Balikpapan pada 2 Maret 2026.***
BACA JUGA
