BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Sejak dibukanya posko pemeriksaan rapid antigen jalur darat secara acak di Km 13 Balikpapan Barat dan Pantai Lamaru Balikpapan Timur pada Senin (25/01) lalu hingga saat ini Rabu (27/01) sudah beberapa kendaraan yang terazia tidak memenuhi surat-surat.

Selain itu beberapa pengguna jalan yang terjaring karena tidak menerapkan protokol kesehatan maupun diketahui terpapar Covid-19 dari rapid antigen yang dilakukan secara acak.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, dari 3 hari hasil razia dilaksanakan baik di Km 13 dan Pantai Lamaru, sebanyak 787 kendaraan diperiksa dengan 10 kendaraan yang ditindak karena tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Kemudian yang pelanggaran prokes dan ditindak Satpol PP berjumlah 70 orang, yang dikenakan sangsi sosial sebanyak 13 orang, denda masker 6 orang, kemudian membayar denda 37 orang dan tidak diberikan sangsi ada 8 orang,” ujar Sudirman Djayaleksana kepada awak media, saat rilis Satgas Covid Balikpapan, Rabu sore (27/01/2021).

Sedangkan dari 3 hari pemeriksaan rapid antigen secara acak yang dilakukan petugas Dinas Kesehatan di Posko Km 13 dan Pantai Lamaru total ada 141 orang yang dites, dengan hasil negatif ada 136 orang dan 5 orang hasilnya positif.

“Hari pertama didapati ada dua orang yang positif dan saat ini sudah diminta untuk isolasi di Embarkasi Haji batakan, kemudian di hari kedua ada satu orang yang positif karyawan perusahaan di Kariangau dan sudah isolasi di mes perusahaan,” akunya.

“Kemudian dihari ketiga ada dua orang warga Samarinda yang dites rapid antigen dan hasilnya positif, kami langsung minta putar balik dan sudah dikoordinasikan ke Dinas Kesehatan Samarinda agar segera ditindak lanjuti setelah sampai disana,” tutup Dirman.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version