Tiga Orang Tewas, Jasa Raharja Pastikan Korban Kecelakaan Kapal di Pelabuhan Semayang Dapat Santunan
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Jasa Raharja Kalimantan Timur memastikan santunan bagi korban kecelakaan kapal di Pelabuhan Balikpapan diproses cepat sesuai ketentuan perundang-undangan. Hingga pembaruan terakhir, tercatat tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Kalimantan Timur, Nurvi Murdianto, mengatakan pemberian santunan mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
“Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujar Nurvi saat dikonfirmasi, Selasa (27/1).
Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menanggung biaya perawatan medis dengan nilai maksimal hingga Rp20 juta. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penjaminan ke rumah sakit, sehingga korban tidak perlu menanggung biaya di awal perawatan.
Berdasarkan data sementara yang dihimpun bersama instansi terkait, dari tiga korban meninggal dunia, satu orang diketahui berdomisili di Kalimantan Timur, sedangkan dua korban lainnya berasal dari Sulawesi. Namun demikian, identitas korban masih terus diverifikasi untuk memastikan ketepatan penyaluran santunan kepada ahli waris.
“Data korban luka-luka juga masih dinamis. Hingga saat ini tercatat ada empat orang yang mengalami luka dan sedang mendapatkan penanganan medis,” jelas Nurvi.
Terkait proses penyerahan santunan, Jasa Raharja memiliki standar layanan atau Service Level Agreement (SLA) selama 2×24 jam sejak seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Meski demikian, pihaknya berupaya agar santunan dapat disalurkan lebih cepat.
“Kami mengupayakan santunan bisa diproses paling lambat keesokan harinya, sepanjang seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi,” tambahnya.
Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan kepolisian, otoritas pelabuhan, rumah sakit, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan pendataan korban berjalan akurat dan transparan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum.
Di tengah proses evakuasi dan penanganan pascakejadian, Jasa Raharja mengimbau keluarga korban tetap tenang dan mempercayakan proses santunan kepada petugas di lapangan. Nurvi menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan cepat, tepat, dan penuh empati bagi seluruh korban serta keluarga yang terdampak.***
BACA JUGA
