Tiga Pelaku Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Balikpapan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.30 WITA tersebut, tiga orang ditangkap, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Kasus ini diungkap berdasarkan laporan informasi masyarakat yang tertuang dalam LP/Nop, 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM, tanggal 22 November 2025. Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safarudin, SH, mewakili Kasat Narkoba, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima.
“Informasi dari masyarakat menjadi kunci awal pengungkapan kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan dan ciri-ciri terduga pelaku dikantongi, tim segera melakukan penindakan,” ujar AKP Safarudin.
Dua TKP, Tiga Pelaku Ditangkap
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan H. Tjutjup Suparna RT 7, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, tepat di pinggir jalan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TQ (31), residivis kasus narkoba tahun 2016 yang bebas pada 2021. Saat diamankan, pelaku menggenggam enam paket sabu yang kemudian terjatuh ke tanah. Total barang bukti mencapai 1,65 gram brutto.
Dalam interogasi awal, TQ mengaku sabu tersebut dibeli di Kampung Baru seharga Rp900.000 atas suruhan dua rekannya, RA (29) dan MS (29). Keduanya memberikan uang secara terpisah, masing-masing Rp500.000 dari RA dan Rp400.000 dari MS.
Berdasarkan keterangan tersebut, tim Opsnal kemudian melakukan pengembangan ke Jl. Pipit V RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, dan menemukan RA serta MS di sebuah kamar kos. Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan.
Profil Ketiga Tersangka
Tersangka 1 – TQ (31):
Kurir sabu, residivis narkotika tahun 2016, bebas 2021. Warga Gunung Bahagia.
Tersangka 2 – RA (29):
Penyalahguna sabu, belum pernah dihukum. Warga Sepinggan.
Tersangka 3 – MS (29):
Penyalahguna sabu, residivis 2024 yang bebas pada 2025. Warga Sepinggan Baru.
Jerat Hukum Berat Menanti
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Polisi Apresiasi Dukungan Warga
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkotika di Balikpapan. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegasnya.
Ketiga tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses penyidikan lebih lanjut.***
BACA JUGA
