TikTok Ajukan Banding ke Mahkamah Agung AS untuk Blokir UU Larangan Operasi
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – TikTok telah meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memblokir sementara undang-undang yang mengharuskan ByteDance, perusahaan China pemilik TikTok, menjual kepemilikannya atau menghadapi penutupan pada 19 Januari mendatang.
Langkah ini dilakukan setelah pengadilan banding menegaskan undang-undang yang dikenal sebagai Protecting Americans from Foreign Adversaries Act. TikTok berpendapat bahwa undang-undang ini membatasi kebebasan berbicara secara drastis dan mengancam 170 juta pengguna aktif bulanan platform tersebut di AS.
Pertemuan CEO TikTok dengan Trump
Pada hari yang sama, CEO TikTok Shou Zi Chew bertemu dengan Presiden-terpilih Donald Trump. Dalam konferensi pers, Trump menyatakan simpati terhadap TikTok dan mengisyaratkan kemungkinan mempertimbangkan larangan aplikasi tersebut.
Sikap ini mengejutkan mengingat Trump pernah mencoba melarang TikTok selama masa jabatan pertamanya dengan alasan keamanan nasional.
Namun, dukungan Trump bagi TikTok kali ini mencerminkan kritiknya terhadap Meta, induk Facebook, yang dianggap menekan konten kelompok konservatif, termasuk larangan akun Trump pasca-kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Kongres AS.
UU Larangan TikTok dan Keamanan Nasional
Presiden Joe Biden sebelumnya menandatangani undang-undang tersebut pada April lalu. Jika diberlakukan, TikTok akan diblokir dari toko aplikasi dan layanan hosting web AS, kecuali ByteDance menarik kepemilikannya.
Undang-undang ini mendapat dukungan pengadilan banding yang menyatakan langkah tersebut penting untuk keamanan nasional. Pemerintah AS menuduh TikTok memfasilitasi pengumpulan data oleh China dan menyebarkan propaganda, tuduhan yang telah dibantah oleh ByteDance.
Kekhawatiran Kebebasan Berbicara dan Kerugian Ekonomi
TikTok meminta Mahkamah Agung untuk memberikan keputusan paling lambat 6 Januari.
Dalam bandingnya, TikTok menekankan bahwa undang-undang tersebut akan melanggar kebebasan berbicara dan memengaruhi jutaan warga AS yang menggunakan platform ini untuk berbagi pandangan politik, seni, dan perdagangan.
Selain itu, pelarangan TikTok dinilai akan merugikan bisnis kecil yang bergantung pada platform tersebut untuk pemasaran.
Hubungan AS-China di Tengah Larangan
Langkah ini juga dipandang dapat memperburuk hubungan AS-China, terutama menjelang pelantikan Donald Trump pada 20 Januari.
Larangan TikTok dikhawatirkan memperkuat ketegangan geopolitik, sementara juga menimbulkan kekhawatiran akan potensi monopoli oleh pesaing seperti Meta.
Dengan banding ini, TikTok berharap bisa menunda penerapan undang-undang, memberikan waktu untuk negosiasi atau penyelesaian hukum lebih lanjut.
Sumber : VOA Indonesia
BACA JUGA
