BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan bersama Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meninjau Bandara Bandara Internasional Sepinggan, Senin (15/06).

Tinjauan tersebut, untuk mengecek kepatuhan para penumpang, khususnya yang baru tiba di bandara Sepinggan. Terkait kewajiban uji swab lanorartorium di daerah asal, sebagai syarat masuk Kota Balikpapan.

”Tingkat kepatuhannya cukup baik, mereka membawa surat tugas dan UJI swab PCR” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Sejak 3 Juni 2020, Pemerintah Kota Balikpapan mewajibkan bagi pendatang dari luar Kaltim wajib membawa surat telah uji swab laboratorium PCR ataupun TCM di daerah asal.

“Karena kami ingin memutus mata rantai penularang covid-19 di Balikpapan, tingkat kepatihannya sudah cukup bagus,” ujarnya.

Wanita yang biasa disapa Dokter Dio ini menambahkan, petugas gabungan diterjunkan untuk memeriksa persyaratan bagi setiap pendatang yang tiba di bandara Sepinggan.

“Ada dari Dinas Kesehatan. Kantor Kesehatan Pelabuhan, Angkatan Udara Lanud dan petugas dari Angkasa Pura,” ujarnya.

Pendatang dari luar yang akan kembali bekerja di sejumlah kota dan kabupaten Kaltim banyak yang terdeteksi telah terinveksi covid-19. Sebagain ada perusahaan yang bergerak di sektor migas dan tambang batubara.

Comments

comments

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Exit mobile version